Jakarta – Komnas Perempuan menyatakan bahwa pelecehan verbal terhadap perempuan dengan menggunakan kata “tobrut” dapat berujung pada pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta. Kata “tobrut” dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual non-fisik, yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.
Peraturan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghormati hak dan martabat perempuan.
“Pelecehan verbal, seperti penggunaan kata ‘tobrut’, harus dihentikan karena itu adalah bentuk pelecehan seksual yang merugikan korban secara psikologis dan sosial,” ujar seorang perwakilan dari Komnas Perempuan.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik. (Tim)