Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memutuskan untuk tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Keputusan ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewajibkan ASN mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
“Instruksi Mendagri sudah lewat. Kedua, saya adalah ASN. Ketiga, saya juga masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden,” ujar Heru di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Heru menegaskan komitmennya untuk mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga tuntas.
“Kita tidak tahu tentang hari esok yang penuh misteri, biar alam semesta yang jawab. Saya ASN dan saya menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur,” terang dia.
Heru telah berjanji untuk menyelesaikan jabatan Pj Gubernur DKI hingga tuntas. (Tim)


















































