Jakarta — Kabar duka kembali menyelimuti dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).
Kabar berpulangnya tokoh hukum yang sempat menjadi sorotan nasional ini dikonfirmasi langsung oleh pengacaranya, Boyamin Saiman.
“Betul. Mohon doanya, mohon dimaafkan segala kesalahannya,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu siang.
Jenazah almarhum rencananya akan disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Al-Azhar BSD, seusai salat asar, dan akan dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills, Karawang. Sejumlah kerabat, sahabat, serta tokoh dari berbagai kalangan hukum dan pemerintahan dikabarkan akan hadir untuk memberikan penghormatan terakhir.
Perjalanan Hidup dan Jejak Karier
Antasari Azhar lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas dan berintegritas tinggi dalam menegakkan hukum. Latar belakangnya di dunia kejaksaan membuatnya memahami dinamika penegakan hukum dari berbagai sisi.
Pada 18 Desember 2007, Antasari resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Taufiequrachman Ruki. Di bawah kepemimpinannya, KPK dikenal garang dalam menangani kasus-kasus besar, bahkan menyentuh lingkaran pejabat tinggi negara.
Namun, masa jabatannya yang penuh gebrakan itu berakhir tragis setelah dirinya terseret kasus hukum yang mengguncang publik Indonesia.
Kasus yang Menggemparkan Publik
Pada tahun 2009, Antasari mendadak menjadi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling kontroversial dalam sejarah Indonesia modern, karena melibatkan pimpinan lembaga antikorupsi yang kala itu sangat disegani publik.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 11 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembujukan yang mengarah pada tindakan pembunuhan.
Meski demikian, Antasari tak pernah berhenti memperjuangkan nasibnya. Ia menempuh seluruh jalur hukum—mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK)—namun hasilnya tetap sama, putusan tidak berubah.
Grasi dari Presiden Jokowi dan Kehidupan Pasca-Penjara
Setelah menjalani lebih dari tujuh tahun masa hukuman, Antasari Azhar bebas bersyarat pada 10 November 2016 dari Lapas Tangerang. Setahun kemudian, pada 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari, yang mengurangi masa hukumannya tanpa menghapus status pidana.
Dalam setiap pernyataannya setelah keluar dari penjara, Antasari konsisten menyebut dirinya tidak bersalah, menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya penuh kejanggalan dan ada banyak bukti yang hilang. Ia juga sempat menulis buku yang mengulas kisah hidupnya, perjalanan kariernya, dan bagaimana ia berjuang menegakkan keadilan di tengah badai fitnah dan tekanan politik.
Setelah bebas, Antasari memilih hidup lebih tenang, jauh dari hiruk-pikuk politik dan sorotan media. Namun, sesekali ia masih tampil dalam diskusi publik dan wawancara televisi, berbicara tentang hukum, moralitas, dan pentingnya integritas bagi pejabat negara.
Kepergian yang Menyisakan Kenangan dan Pelajaran
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan duka mendalam bagi banyak pihak, terutama mereka yang mengenalnya sebagai sosok yang berani, jujur, dan teguh pada prinsip. Meski perjalanan hidupnya penuh pasang surut, tak bisa dipungkiri bahwa Antasari adalah bagian penting dari sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia pernah menjadi simbol harapan rakyat terhadap penegakan hukum yang bersih, sebelum akhirnya terseret dalam pusaran kontroversi yang membuat namanya tercatat sebagai salah satu tokoh paling fenomenal dalam sejarah lembaga KPK.
Kini, tokoh yang pernah berada di puncak kekuasaan lembaga antirasuah itu telah berpulang, menutup perjalanan panjang penuh dinamika, perjuangan, dan polemik.
Selamat jalan, Antasari Azhar.
Bangsa ini akan mengenangmu—baik sebagai simbol perjuangan melawan korupsi, maupun sebagai pelajaran penting tentang rapuhnya keadilan di negeri ini. (Red)


















































