TANAH GROGOT, TuntasNews.Net – PT Agro Inti Kencanamas (AIK) bersama
Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan yang melibatkan Daerah Operasi (Daops) Manggala Agni Kalimantan XII/Paser tersebut dilaksanakan selama dua hari, pada 7–8 September 2026, di Desa Riwang. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan yang mencakup penyampaian materi di kelas serta praktik penggunaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Desa Riwang Harman beserta perangkat desa, serta perwakilan manajemen PT AIK, termasuk Group Manager Rinaldi Gunawan, bagian hubungan masyarakat, dan kepala tata usaha perusahaan.
Pembentukan KTPA bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus memperkuat kesiapsiagaan warga dalam mencegah dan menangani karhutla di lingkungan desa.
Group Manager PT AIK Rinaldi Gunawan mengatakan pembentukan kelompok tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pengendalian karhutla dengan melibatkan masyarakat secara langsung.
“Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat respons ketika kebakaran terjadi,” katanya.
Menurut dia, keberadaan KTPA diharapkan dapat meningkatkan peran aktif warga dalam menjaga lingkungan serta mendukung upaya penanganan kebakaran di wilayah Desa Riwang.
Sementara itu, Kepala Desa Riwang Harman mengapresiasi dukungan PT AIK dalam pembentukan dan pelatihan KTPA. Ia berharap kelompok tersebut dapat berperan aktif mencegah kebakaran, baik di sekitar permukiman maupun di lahan perkebunan milik masyarakat.
Upaya pencegahan tersebut dinilai penting, terutama bagi wilayah yang berbatasan dengan kawasan hutan, termasuk cagar alam dan hutan produksi, serta areal penggunaan lain (APL).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan tersebut, PT AIK menyalurkan bantuan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Bantuan yang diberikan berupa satu unit mesin pemadam kebakaran jinjing, empat gulung selang, seragam KTPA, dan topi rimba.
Bantuan tersebut diharapkan dapat menunjang kesiapan anggota KTPA dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan awal karhutla di Desa Riwang.
Pembentukan KTPA ini juga disebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, yang menurut bahan kegiatan merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2014.
Melalui kolaborasi tersebut, perusahaan, pemerintah desa, Manggala Agni, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, khususnya di wilayah Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. (AS)

















































