Jakarta – Situasi memanas setelah Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau yang dikenal dengan nama Hercules, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), pada Jumat (22/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan, intimidasi, hingga ancaman verbal yang disebut dialami Ilma di markas GRIB Jaya di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Minggu (17/5/2026). Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama salah satu tokoh ormas paling dikenal di Indonesia.
Kuasa hukum Ilma Sani Fitriana, Gufroni, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami serangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya sebatas intimidasi biasa, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan penculikan dan penyanderaan.
“Kita ketahui, ada pengepungan rumah, kemudian ada penculikan, penyanderaan, kemudian ada ancaman verbal, kekerasan verbal, kemudian ada penggunaan senjata api, dan merendahkan klien kami, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan ormas GRIB, dan juga diduga dilakukan oleh ketua umumnya, dalam hal ini adalah Bapak Hercules,” ujar Gufroni kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Pihak pelapor menyebut kejadian bermula saat Ilma didatangi sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi GRIB Jaya. Situasi disebut berlangsung tegang karena adanya tekanan dan intimidasi yang membuat korban merasa tidak bebas untuk meninggalkan lokasi.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga mengklaim terdapat dugaan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut. Dugaan ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut unsur ancaman dan potensi tindak pidana berat.
Kasus ini semakin menjadi sorotan lantaran nama Hercules selama ini dikenal sebagai figur berpengaruh di lingkungan organisasi kemasyarakatan. Sosoknya kerap menjadi perhatian publik karena berbagai kontroversi yang melibatkan aktivitas ormas di sejumlah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hercules maupun pengurus pusat GRIB Jaya terkait laporan yang dilayangkan Ilma Sani Fitriana. Namun laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pendalaman.
Pihak kepolisian disebut akan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi sebenarnya dari peristiwa yang dilaporkan. Polisi juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden tersebut.
Kasus ini memicu beragam reaksi dari masyarakat di media sosial. Banyak pihak meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut, mengingat kasus ini melibatkan tokoh publik dan organisasi besar.
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila dugaan penyekapan dan intimidasi terbukti, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pidana terkait perampasan kemerdekaan seseorang, ancaman kekerasan, hingga dugaan kepemilikan atau penggunaan senjata api ilegal.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas perkara yang tengah menjadi perhatian luas tersebut. (Red)


















































