Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan konglomerat Donald Sihombing terkait dugaan kasus mark up harga tanah seluas 12,4 hektare di Rorotan, Jakarta Utara, yang terjadi pada tahun 2019. Donald Sihombing, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, ditahan setelah diduga terlibat dalam penggelembungan harga tanah yang dibeli oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari perusahaannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah tersebut dibeli dengan nilai mencapai Rp 371,5 miliar, yang kemudian terungkap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223,8 miliar. Harga pembelian yang jauh di atas nilai wajar ini menjadi perhatian KPK dan memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengarah kepada keterlibatan Donald Sihombing.
“Dalam kasus ini, Donald Sihombing diduga terlibat dalam penggelembungan harga tanah yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” ungkap seorang pejabat KPK yang tidak disebutkan namanya. Kasus ini bermula dari pembelian lahan untuk proyek pengembangan oleh Perumda Sarana Jaya, namun diduga terjadi rekayasa harga antara perusahaan Donald dan pihak pembeli.
Donald Sihombing dikenal sebagai salah satu konglomerat besar di Indonesia. Berdasarkan catatan Majalah Forbes, Donald masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia, menempati peringkat ke-14 dengan total kekayaan mencapai Rp 19,6 triliun. Meski namanya mencuat sebagai pengusaha sukses, kini Donald harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan proyek-proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi dengan merugikan keuangan negara.
Donald Sihombing saat ini ditahan di rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga akan memanggil sejumlah saksi terkait transaksi tersebut dalam waktu dekat guna memperkuat bukti-bukti yang telah terkumpul.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutup juru bicara KPK. (Red)