Medan – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sumatera Utara berinisial AKBP DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat – PTDH) dari kepolisian. Pemecatan ini dilakukan setelah ia diduga memiliki orientasi seksual menyimpang, yakni biseksual, di mana ia diketahui menjalin hubungan baik dengan perempuan maupun laki-laki.
Kabar pemecatan ini dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, saat diwawancarai pada Kamis (6/2/2025).
“Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (penyimpangan seksual),” kata Bambang singkat, tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat AKBP DK.
Bambang juga tidak mengungkap secara pasti kapan mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut dipecat. Namun, ia mengingat bahwa kasus dugaan penyimpangan seksual yang menjerat AKBP DK sudah bergulir sejak tahun 2023, saat ia masih menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.
Mabes Polri Langsung yang Menangani dan Memutuskan Pemecatan
Sebelum dipecat, AKBP DK sempat dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen), dan jabatannya sebagai Wadir Krimsus digantikan oleh AKBP Jose Delio Fernandez.
Menurut Kombes Bambang, seluruh proses pemeriksaan dan pemecatan AKBP DK dilakukan langsung oleh Mabes Polri.
“Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, saat ia masih menjabat sebagai Wadir Krimsus,” jelas Bambang.
Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), AKBP DK diputuskan untuk dipecat. Ia sempat mengajukan upaya banding, namun permohonan tersebut ditolak, sehingga pemecatan tetap berlaku.
“Sempat banding, tapi ditolak,” tambah Bambang.
Pemecatan ini menambah daftar panjang perwira kepolisian yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran kode etik. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dampak hukum lain yang mungkin akan dihadapi oleh AKBP DK setelah pemecatan tersebut. (Red)