Simalungun – Penyalahgunaan data pribadi untuk kridet kenderaan sepertinya sudah biasa di kalangan perusahaan penyedia fasilitas pembiayaan konvensional seperti PT Federal International Finance (FIF).
Namun, ada saja masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan tersebut. Salah satunya Ramayani, yang namanya dimasukkan ke dalam daftar Hitam (Blacklist) oleh PT FIF.
Padahal, wanita yang tinggal di Huta Jawa Dolok, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun itu tidak pernah ada perjanjian kontrak kredit dengan PT FIF.
“Saya tidak pernah Kredit atau pinjam uang di FIF, tapi nama saya kok di blacklist,” kata wanita 39 Tahun itu di kediamannya, Senin (13/11/2023).
Dijelaskannya lebih lanjut, dirinya sudah mendatangi kantor cabang FIF di jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat untuk meminta penjelasan, namun hal itu tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah pernah mendatangi Kantor FIF yang di Siantar, tapi tidak ada hasilnya. padahal pegawai FIF sudah mengakui kalau permainan data seperti ini sudah sering terjadi yang oknum tersebut adalah karyawan dari perusahaan ini sendiri, tapi tetap saja mereka (PT FIF) tidak mau peduli,” ungkap Ramayani.
Ramayani berharap ada hukum yang adil untuk dirinya atas permasalahan yang dialaminya dan PT FIF akan digugat ke Pengadilan.
“Saya minta PT FIF bertanggung jawab dengan menghapuskan nama saya dari daftar blacklist. Saya akan paling lama tunggu 7×24 Jam, mulai dari berita ini diterbitkan, jika tidak saya akan gugat PT FIF ke Pengadilan. Saya berharap Hukum bertindak adil,” tegas Ramayani.
Informasi yang didapat wartawan, Hal ini berawal pada tahun 2020. Saat itu Ramayani mengajukan pinjaman ke Bank BRI unit Tanah Jawa, namun pihak pegawai Bank BRI menyatakan bahwa atas nama Ramayani dinyatakan telah di blacklist karena ada tunggakan kredit dari perusahaan FIF grup.
Karena Ramayani merasa tidak pernah kredit apa pun di perusahaan tersebut, melalui suaminya yakni Ramlan Sirait, ia dan suami mendatangi kantor FIF Grup Siantar, singkatnya pihak FIF grup Siantar mengakui ada kesalahan data dan langsung mengeluarkan surat keterangan perjanjian kredit dengan nomor 20700723118 berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.
Setelah di beri penjelasan kepada Bintang K Situmorang, selaku Credit Section Head pada (05/03/2020), maka dikeluarkan surat pernyataan bahwa atas nama Ramayani tidak lagi ada tunggakan/sangkutan di FIF grup tersebut.
Namun setelah beberapa tahun berlalu, saat Ramayani hendak mengajukan pinjaman yang baru ke Bank Mandiri unit Tanah Jawa, pihak pegawai bank menyatakan jika atas nama Ramayani bermasalah di sistem dengan di blacklist dari FIF grup.
Kemudian Ramlan Sirait kembali mendatangi kantor FIF grup berniat menemui pimpinan di kantornya, namun tidak bisa di jumpai dan salah satu pegawainya Eka Hasibuan mengatakan manager lagi persiapan rapat.
Saat di konfirmasi terkait di blacklist nama Ramayani, pegawai tersebut menyebut bahwa di sistem, tertera atas nama Ramayani telah melakukan penunggakan kredit atas barang berupa satu unit Honda Vario news 125 CBS BK 5001 WAE sejak tahun 2019. tapi perihal datanya tidak sesuai.
Di sistem menyatakan bahwa Ramayani beralamat di Desa Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, sementara di Kartu Identitas (KTP), Ramayani beralamat di Desa Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan.
Ketika diminta perlihatkan data real, pihak FIF menolak dengan alasan bahwa pemegang data real berada di Kantor pusat yakni di kisaran. (Bara)