Pematangsiantar-tuntasnews.net – Aksi nekat dilakukan seorang kurir narkotika di Kota Pematangsiantar. RPM (23) alias B mencoba melompat ke parit untuk menghindari penangkapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, namun upaya tersebut sia-sia. Pelaku bersama rekannya, P (27) alias M, akhirnya berhasil diringkus, Rabu (13/8/2025) sore sekitar pukul 14.50 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (15/8/2025) menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Mereka ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumbersari, tepat di pinggir parit.
Saat mengetahui kedatangan petugas, P alias M melarikan diri dan melompat ke parit sambil melemparkan sebuah kaleng rokok Surya ke seberang parit, di bawah pohon bambu. Petugas kemudian menangkap P dan memerintahkan mengambil kembali kaleng tersebut.
Setelah diperiksa, kaleng itu berisi 9 paket ganja dengan berat bruto 12,28 gram. Dari tangan RPM, petugas menemukan 4 paket sabu seberat bruto 0,55 gram di saku celana depan sebelah kiri, serta uang tunai Rp210.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Penggeledahan di rumah P alias M yang disaksikan Ketua RT menghasilkan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merek Xiaomi warna putih.
“Hasil interogasi, P mengaku ganja diperolehnya dari seorang laki-laki di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Sementara RPM mengaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki di sekitar Gang Sumbersari,” ungkap AKP Irwanta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun orang yang dimaksud tidak ditemukan dan nomor teleponnya tidak aktif.
Menurut AKP Irwanta, keduanya berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp200.000 per paket. Kini mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BARA)