Pematangsiantar-tuntasnews.net – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan melakukan pendetailan atau peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai hingga 1000 persen dan menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Langkah ini diputuskan usai rapat terbatas yang berlangsung di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jumat (31/10/2025). Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, dan turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Arri Suaswandhy Sembiring, Notaris Kota Siantar Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, serta perwakilan Universitas Simalungun, Johannes Sakti Sembiring dan Antonius Damanik.
Menurut Arri Suaswandhy Sembiring, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

“Kenaikan NJOP sebesar 1000 persen sebenarnya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, untuk memastikan keadilan dan ketepatan nilai, akan dilakukan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP),” jelas Arri.
Ia menambahkan, penilaian ulang ZNT akan dilakukan di sejumlah kecamatan, yakni Siantar Timur, Siantar Marimbun, Siantar Martoba, Siantar Marihat, dan Siantar Sitalasari.
Lebih lanjut, Arri menyebutkan bahwa pendetailan NJOP ini merupakan bagian dari program updating Zona Nilai Tanah yang telah dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. “Prosesnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025 agar dapat diberlakukan mulai tahun 2026,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn menilai bahwa kenaikan drastis NJOP telah berdampak negatif terhadap aktivitas jual beli tanah di masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses peninjauan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Stakeholder yang sebaiknya dilibatkan mencakup notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, pengembang, lembaga perbankan, Kantor Lelang, Kantor Jasa Penilai Publik, serta pihak-pihak yang terdampak langsung dari kenaikan NJOP ini,” ujar Henry.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses peninjauan tersebut. “Jangan sampai peninjauan berlarut-larut. Harus ada kepastian yang berpihak kepada rakyat agar masyarakat memahami kebijakan ini secara terbuka,” tutupnya.(BARA)





















































