Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna ke XI Tahun 2025 di Gedung Harungguan DPRD, Rabu (24/9/2025). Agenda rapat terakhir kali ini membahas penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan serta kritik terhadap kinerja pemerintah kota. Fraksi Partai Golkar menjadi sorotan karena menyampaikan kritik tajam terkait kepemimpinan Wali Kota Pematangsiantar.
Pandangan akhir fraksi Golkar dibacakan oleh Sri Ramawati. Ia menilai Wali Kota tidak menunjukkan keseriusan dalam memimpin tata kelola pemerintahan. Bahkan, fraksi Golkar menyinggung kondisi fisik Wali Kota yang dinilai kurang sehat sehingga dianggap belum mampu mengambil keputusan secara cepat dalam merespons aspirasi masyarakat.
Golkar menyoroti fakta integritas yang ditandatangani Wali Kota bersama masyarakat pada 1 September 2025. Menurut mereka, hingga kini belum ada langkah nyata untuk menindaklanjutinya. Lebih jauh, fraksi Golkar menyoroti penggunaan stempel Kesbangpol dalam dokumen tersebut, bukan stempel resmi Wali Kota, serta ikutnya Sekda Kota Pematangsiantar Junaidi Sitanggang membubuhkan tanda tangan, yang disebut sebagai hal belum pernah terjadi di negara ini.
Selain itu, Golkar menilai jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi tidak mencerminkan kesungguhan untuk memperbaiki kondisi kota Pematangsiantar. Jawaban yang diberikan dinilai hanya bersifat formalitas tanpa langkah konkret. “Seorang pemimpin sejatinya harus peka dan berani mengambil keputusan cepat, sekalipun penuh risiko, demi kebutuhan mendesak masyarakat,” tegas Sri Ramawati.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Imanuel Lingga memberikan sejumlah catatan, antara lain:
1. Pemerintah diminta lebih memperhatikan sarana dan prasarana sekolah negeri agar mampu bersaing dengan sekolah swasta.
2. Wali Kota diingatkan untuk memacu realisasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak kembali terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang besar.
3. Penempatan pejabat daerah diminta berbasis sistem meritokrasi.
4. Pemerintah harus menertibkan bangunan yang berdiri di atas drainase maupun badan jalan.
Rapat penutupan Paripurna XI ini berakhir sekitar pukul 18.30 WIB setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, dan Wali Kota turut memberikan tanggapan. Dengan ditutupnya rapat ini, pembahasan Ranperda P-APBD 2025 resmi memasuki tahap akhir pengambilan keputusan.(BARA)