Pematangsiantar-tuntasnews.net – Pemuda Mitra Kamtibmas (PMK) Kota Pematangsiantar menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Kamis (21/8/2025) pagi sekitar pukul 09.15 WIB. Aksi ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Hamdani Lubis SH, didampingi sejumlah kepala bidang.
Dalam sambutannya, Hamdani menyatakan pihaknya menyambut baik aksi damai PMK yang menyoroti pengawasan kebijakan di dunia pendidikan. Ia pun menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan para pemuda terkait dugaan praktik penjualan seragam olahraga di sekolah-sekolah.
Hamdani menegaskan bahwa hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar hanya menginstruksikan penggunaan empat jenis seragam sekolah sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yakni:
1. Seragam Nasional (Putih-Merah untuk SD dan Putih-Biru untuk SMP)
2. Seragam Pramuka
3. Seragam Adat
4. Seragam Khas Sekolah
“Terkait seragam olahraga, belum ada ketentuan yang jelas apakah masuk dalam kategori empat seragam tersebut. Bahkan, kami sudah mengedarkan surat resmi kepada seluruh satuan pendidikan tahun 2024 lalu agar tidak memperdagangkan seragam olahraga di sekolah,” ujar Hamdani.
Namun, menurut Hamdani, kehadiran PMK membuktikan bahwa masih ada sekolah yang memperjualbelikan seragam olahraga tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasikan maupun mengarahkan sekolah untuk menjual seragam olahraga.
“Kalau ada oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, kami akan bentuk tim monitoring dan evaluasi. Seragam olahraga tidak pernah ada instruksi dari kami,” tegasnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua PMK Pematangsiantar, Hunter D Samosir, di dampingi Sekretarisnya Choki Adi Berlan Batubara mempertanyakan tindak lanjut yang akan dilakukan Dinas Pendidikan terhadap sekolah, khususnya SMP negeri, yang diduga masih memperjualbelikan seragam olahraga.
Menanggapi hal itu, Hamdani menegaskan akan segera meminta klarifikasi dari pihak sekolah. “Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, maka akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.
Hunter D Samosir kembali menegaskan, apabila setelah investigasi PMK ditemukan adanya praktik jual beli seragam olahraga di luar aturan, maka hal itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah sepenuhnya.
Hamdani menutup dengan menegaskan, “ Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar siap memberikan bantuan kepada orang tua yang tidak mampu membeli seragam olahraga kepada anaknya dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Dan jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan, kami tidak akan menghalangi jika hal itu dibawa ke ranah hukum. Dinas Pendidikan juga menegaskan tidak pernah ada kerjasama resmi dengan pihak usaha mana pun dalam penjualan seragam olahraga di lingkungan sekolah. (BARA)