Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan Karo yang menewaskan Rico Sembiring Pasaribu, istrinya Efrida Boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3). Pelaku utama yang menjadi eksekutor adalah RAS (37) dan YT alias Selawang (36).
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol. Agung Setya Effendi, bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI M Hasan, menggelar jumpa pers terkait kasus ini. Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
“Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara seluruh unit yang terlibat dalam penyelidikan. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Kapolda.
Mayjen TNI M Hasan turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan dalam menangkap pelaku. “Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
Kejadian tragis ini mengguncang masyarakat setempat dan mendapatkan perhatian luas dari media. Rico Sembiring Pasaribu dikenal sebagai wartawan yang kritis dan berdedikasi dalam mengungkap berbagai kasus kriminal dan korupsi di daerah Karo.
Polisi masih terus mendalami motif dari aksi pembakaran ini dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. (Tim)