Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengga-galkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 5 Kilogram (Kg) asal jaringan Malaysia, dan menangkap dua orang se-bagai kurir.
Hal itu dikatakan Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (4/6).
Adapun ke dua pelaku berinisial IW (39) warga Kelurahan Seiraja, Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai, dan seorang perempuan berinisial NS (20) warga Desa Seiapung, Kecamatan Tanjung-balai Kabupaten Asahan.
“Kita ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kamis (23/5) pelaku
IW akan pulang dari Malaysia lewat jalur laut ke Indonesia, dengan memba-wa narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi didam-pingi sejumlah Forkopimda Asahan.
Setelah mendapat informasi, personel langsung menuju lokasi tempat IW akan bersandar di perairan Asahan, dan berhasil mengamankan IW beserta barang bukti berupa sabu sebanyak lima bungkus. “TW ditangkap karena kedapatan membawa sabu dari Malaysia, menuju Indonesia, tepatnya di daerah bibir pantai perairan Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas menginterogasi IW
dari mana barang haram itu diapat dan. siapa yang memerintahkannya. Dari hasil interogasi tersebut, pelaku mengakui bahwa dirinya diperintah oleh GUN yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu dari daerah Sekincan Malaysia ke Indonesia, lalu diserahkan ke Istri GUN yakni NS, untuk disimpan di rumahnya yang berada di daerah Sipori-pori Tanjungbalai, sambil menunggu ada yang mengambil.
“Mendengar hal itu petugas langsung menangkap NS dirumahnya, sedangkan GUN masih dalam pengejaran,” tegas I Kadek Hery Cahyadi.
Bahwa berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan membawa narkotika tersebut
pada dasarnya sebagai tambahan peng-hasilan karena kebutuhan ekonomi. “IW dijanjikan sama GUN akan diberi upah Rp5 juta kalau barang haram tersebut sampai ke tangan istrinya, begitu juga keterangan NS mengakui bahwa dirinya hanya berniat membantu suami dan mendapatkan uang tambahan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus dalam plastik teh Cina warna hijau, satu buah ember yang sudah dimodifikasi digunakan pelaku IW untuk mengelabui petugas, plastik bening warna putih, plastik warna hitam yang dibalut lakban warna putih, dan dua unit handphone android.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalah-gunaan peredaran gelap Narkoba, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjaga seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. ( Tim )