Karawang – Kepolisian Resort Karawang Polda Jabar, berhasil mengungkap sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu.
Keberhasilan jajaran Polres Karawang menjaring jaringan peredaranb Narkoba dan sejenisnya dalam rentang waktu dari bulan Agustus hingga 2024.
Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain selasa, (29/09/2024) pengungkapan tersangka kasus 32 Narkoba ini adalah berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Tiga (3) orang tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.
Jajaran Sat.Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya; 32 orang tersangka, narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.
Kapolres menjelaskan dengan terungkapnya kasus ini diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.
“Dengan terungkapnya kasus ini ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Para pelaku diancam dengan pasal berbeda diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.(Sit)