Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Sebagaimana dikabarkan Puluhan Miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2025 untuk Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dihapus.
Hal itu dibenarkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas PUPR dan BPKD Kabupaten Aceh Tamiang.
“Memang benar, DAK Fisik dan DAU ditentukan pekerjaannya pada Bidang Pekerjaan Umum untuk tahun anggaran 2025 dihapuskan,” ujar PNS itu, pada Rabu, (05/02/25).
Hal tersebut terjadi karena keputusan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memangkas Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025.
Keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Aturan tersebut berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima awak media perihal DAK Fisik Aceh Tamiang Tahun 2025 mencapai Rp 48 Miliar lebih.
DAK Fisik tersebut meliputi Bidang Pendidikan sebesar Rp 952 Juta, Bidang Kesehatan Rp 2,7 Miliar, Bidang Jalan-Layanan Dasar Konektivitas Rp 40 Miliar, Alokasi air minum Rp 834 Juta, dan Irigasi, Rp 4 Miliar.
Sementara untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Ditentukan Pekerjaannya Tahun 2025 pada Bidang Pekerjaan umum mencapai Rp 29 Miliar lebih.
Sehingga jumlah keselurahan mencapai Rp. 77 Miliar Dana Transfer ke Daerah yang dihapus oleh Pemerintah Pusat sehingga Pembangunan Khususnya Jalan serta kegiatan Penunjang untuk kepentingan Masyarakat menjadi terhambat.”jelasnya.”(Hrp)