Tuntasnews.net – Jakarta – Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah kondisi istri Ferdy Sambo itu dinyatakan sehat.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/09/22).
Listyo mengatakan sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun psikologi di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri. Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan saat Putri menjalani wajib lapor.
“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” ujar jenderal bintang empat itu.
Penahanan itu, kata Listyo, menjawab beberapa pertanyaan yang datang dari masyarakat terkait posisi Putri usai menjadi tersangka. Dia berkomitmen terus menuntaskan kasus insiden berdarah yang melibatkan lima tersangka tersebut.
Selain Putri, tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejagung pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (sumber; medcom.id)