Pematangsiantar – tuntasnews.net – Seorang anggota gank motor Cucu Opung yang masih remaja di tetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar,Kamis(30/5/2024)
Remaja berinisial RS (18) warga jalan Saribu Dolok,Huta gurgur,Desa Simpang Panai, Kabupaten Simalungun ini di tetapkan sebagai tersangka karena di temukan nya barang bukti 1 buah celurit dan 1 buah Samurai milik RS
Pelaku yang merupakan salah satu anggota dari gank motor Cucu Opung ini kita amankan,bersama Polsek Siantar Selatan,saat kita melakukan KRYD,Minggu,(26/5/2024)di Jalan Toba, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar sekitar pukul 00 : 30 WIB dini hari,sedangkan teman-teman pelaku berhasil kabur,”-ucap Kasat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra
Di tetapkan nya RS menjadi tersangka setelah di lakukan pemeriksaan yang intensif terhadap pelaku,bahkan saat ini RS sudah di tahan di Polres Kota Pematangsiantar
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru putih BK 5469 TAA dan satu unit telepon genggam Android merk Samsung galaxy tipe A03 CRO warna biru terang
Dalam hal ini RS di anggap melakukan tindak pidana,”membawa dan memiliki senjata tajam berupa celurit dan samurai Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951
Polres Kota Pematangsiantar yang tetap berkomitmen memberantas gank motor dan begal mengharapkan kerjasamanya para orang tua,agar lebih aktif lagi memperhatikan anak nya dan akan bertindak tegas terhadap pelaku pelaku yang melanggar hukum,”-ucap Kasat AKP Made Wira Suhendra mengakhiri.(BARA)