Siamalungun – Merujuk Surat Telegram KAPOLDA SUMUT Nomor : ST/397/V/YAN/1.1/2024 Tanggal 11 Mei 2024 Tentang Persiapan Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, UPT PPD Simalungun akan melaksanakan Razia Gabungan bersama dengan Sat Lantas Polres Simalungun dan Jasa Raharja.
Kepala UPT PPD Simalungun M.Syahrial Nasution S.SOS menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni pada tanggal 3 Juni 2024 dan 6 Juni 2024 yang bertempat di beberapa titik.
Lanjutnya, kegiatan Razia Gabungan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Terkait pelaksanaan razia akan disiapkan Bus Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak dilapangkan, sebelum terjaring razia diharapkan kepada masyarakat untuk melengkapi dan melunasi Pajak Kendaraan Bermotor masing-masing masing-masing dengan menghubungi atau mengunjungi Gerai Kerasaan, Bus Samsat Keliling dan Kantor Induk Samsat Simalungun di Perdagangan ujarnya. ( Tim )


















































