Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews – Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di teras Masjid Al-Ikhlas, Dusun Cikampak 1B, Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Torgamba.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Misnadi Korinte (45), seorang petani asal Aceh Tengah, bersama keluarga sedang beristirahat di teras Masjid Al-Ikhlas. Saat itu, mereka tertidur dengan posisi handphone diletakkan di samping tubuh dan tas sandang milik istri korban diletakkan di atas kepala.
Sekitar pukul 02.35 WIB, anak korban menyadari bahwa tas milik ibunya telah raib dan memberi tahu sang ibu. Setelah dicek, tas yang berisi uang tunai Rp2.000.000, satu unit handphone Infinix Hot 50 warna Sleek Black, dan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu KIA, JAMKESMAS, dan STNK, sudah tidak berada di tempat.
Korban dan keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar area masjid namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, pada pukul 02.40 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP SYAMSUL ADHAR, S.H., M.H., Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Dapot Tua Simanjuntak, SH, MH, Untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama ZEH alias Ucok (35), warga Kampung Baru 1, Kelurahan Kota Pinang, berhasil diamankan di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 yang sesuai dengan milik korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri tas sandang hitam yang berisi sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai dan dokumen-dokumen penting. Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut Dan mengamankan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 50 X6882 warna Sleek Black
Kepolisian Sektor Torgamba menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana.(M.Sitorus)