Pematangsiantar-tuntasnews.net – Sepasang warga Kabupaten Simalungun, masing-masing berinisial SW (perempuan) dan DT (pria), tak berkutik saat diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Pematangsiantar di tepi jalan depan Cafe Pelangi, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/10/2025).
Keduanya ditangkap setelah kedapatan memiliki 13 butir pil ekstasi, yang disembunyikan di tangan dan di dalam dompet pelaku perempuan.
Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyisiran dan menemukan seorang perempuan berinisial SW yang berdiri di tepi jalan depan cafe. Saat diperiksa, ditemukan 7 butir pil ekstasi di tangan kanannya dan 6 butir lagi di dalam dompet,” ujar AKP Irwanta melalui keterangan Humas Polres Siantar, Selasa (14/10/2025).
Dalam pemeriksaan awal, SW mengakui bahwa ekstasi tersebut didapat dari rekannya, DT. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DT tidak jauh dari lokasi.
“Hasil interogasi terhadap DT mengungkap bahwa barang haram itu berasal dari seorang pria berinisial T, warga Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan lanjutan, T belum berhasil ditemukan,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 13 butir pil ekstasi serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kini, SW dan DT telah diamankan di Mapolres Kota Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta.(BARA)