P. Siantar – Ketua Komite Sekolah MTsN Kota Pematang Siantar H. Faidil Siregar,S.Ag menyayangkan sikap Kepala MTsN Kota Pematangsiantar yang telah mengundang orang tua siswa tanpa melalui Komite Sekolah. Kedatangan para wali murid tersebut mengenai pembahasan menggalang donasi bantuan Palestina, juga membahas tentang Kegiatan Pembelajaran 2023 dan masalah-masalah yang sedang dihadapi diantaranya laporan komite.
“Seharusnya Kepala MTsN meminta kepada Komite Sekolah untuk mengundang orang tua siswa agar dapat hadir pada pertemuan tersebut apalagi agenda pembahasannya berkaitan dengan masalah laporan komite. Hal ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komite Sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020, tentang Komite Sekolah,” ujar H. Faidil Siregar kepada awak media Tuntas News, belum lama ini.
Oleh kerena itu, H. Faidil Siregar,S.Ag menduga, bahwa tidak diserahkannya kewenangan untuk mengundang orang tua siswa kepada Komite Sekolah dalam pertemuan ini dikarenakan adanya beberapa surat yang telah dikirimkan Komite Sekolah MTsN Kota Pematang Siantar kepada Kepala Sekolah.
Perihal Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Komite Sekolah tahun 2023 mengenai laporan uang tabungan siswa dan Pengutipan Infaq Jum`at. Komite Sekolah menilai bahwa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Komite Sekolah Tahun 2023, yang di buat Kepala Sekolah terindikasi mal administrasi dan ada penyalahgunaan wewenang serta fiktif, sehingga pihak Komite Sekolah belum dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala MTsN Kota Pematang Siantar, Nurhayati,S.Pd.I, M.Pd mengungkapkan, bahwa surat undangan yang disampaikan kepada orang tua murid bernomor B-579/Mts.02.14/PP.00.5/11/2023, tertanggal 13 November 2023, memang merupakan kewenangan Kepala MTsN, apalagi Pengutipan Donasi Palestina itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sumatera Utara Nomor : B/3752/Kw.02/1-e/11/2023, perihal Aksi Solidaritas Untuk Palestina.
Sementara itu, agenda lain yang dibahas juga merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran 2023 dan tidak ada kaitannya dengan surat yang telah dilayangkan oleh Komite Sekolah kepada Kepala MTsN Pematang Siantar.
Lebih lanjut, Nurhayati,S.Pd.I, M.Pd menyampaikan, Berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Komite Sekolah Tahun 2023, sudah disampaikan kepada pihak Komite Sekolah dan berkaitan dengan ketidakterimaan pihak Komite telah pernah di mediasi oleh Kasi Penmad Kemenag Kota Pematang Siantar, Fadillah S. Ag dan Kami sudah menjelaskan semua perihal Laporan Penggunaan dana tersebut.
“Sedangkan perihal Uang Tabungan Siswa dan Pengutipan Infaq Jum`at datanya disimpan dengan baik oleh pihak sekolah dan Laporan Jumlah Penghimpunan dan Pengutipannya rutin disampaikan melalui WA Grup Madrasah”, ujar Kepala MTsN Kota Pematang Siantar. (Efendi Harahap).