Pematangsiantar-tuntasnews.net – Walau sempat di protes masyarakat dan Yayasan perguruan Advent dengan aksi demonstrasi karna lokasi THM Evo Star di anggap mengganggu ketenangan masyarakat dan di anggap bisa merusak moral dari mahasiswa dan siswa/i yang menimbah ilmu di perguruan Advent, karna jarak nya hanya bersebrangan jalan, dijalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tetapi hal tersebut tidak membuat pihak manajemen dari Evo Star bergeming sedikitpun untuk tetap beroperasi. Bahkan mengindahkan ketentuan batas jam operasional uang sudah anjurkan oleh pemerintah daerah.
Salah seorang warga yang berdomisili tak jauh dari lokasi THM menyampaikan keresahannya atas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang kadang beroperasi hingga dini hari. Warga mengeluhkan suara musik keras dan lalu lintas kendaraan yang ramai hingga subuh, yang dianggap sangat mengganggu kenyamanan serta ketenangan lingkungan.
“Saya sudah beberapa kali terganggu waktu istirahat, apalagi suara musik dan keributan pengunjung yang keluar dari tempat sampai menjelang pagi, belum lagi kalau ada perkelahian, ampun lah,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyebut bahwa lokasi THM tersebut sangat dekat dengan yayasan perguruan Advent, yang seharusnya menjadi zona tenang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap pengawasan dari pihak berwenang, terutama kepolisian dan instansi terkait lainnya. Masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran jam operasional dan dugaan pelanggaran lainnya, manalah mungkin orang mampu berjoget sampai pagi kalau tak mengunakan narkoba,” ungkapnya.
Dinas Pariwisata kota Pematangsiantar selaku pengontrol hal ini mengatakan melalui Rahmad Riady selaku Kepala Bagian dinas Pariwisata, Pematangsiantar saat di temui di ruang kerja nya, Kamis (27/6/2025) mengatakan,” kalau mengenai batas izin operasional sudah ada himbauan dan ketentuan nya dari pukul 20.00 – 02.00 Wib, saat dikonfirmasi. Sementara izin keramaian nya, pihak Evo Star hanya mengantongi izin keramaian usaha karaoke, izin keramaian Hall yang baru di buka baru ini harus dikeluarkan oleh dinas pariwisata provinsi dan mereka belum memiliki itu,” ucap Rahmat.
Sementara dari Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasat Reskrim via pesan WhatsApp, belum ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan sebelum tentang peredaran narkoba di THM tersebut. Pesan yang dikirim hanya dibaca, tanpa ada balasan maupun klarifikasi dari pihak kepolisian.
Ketiadaan respons dari aparat keamanan semakin membuat warga merasa tidak diperhatikan.
Kami merasa dibiarkan. Padahal ini jelas-jelas meresahkan dan bisa memicu kerawanan sosial,” ujar warga lainnya.
Masyarakat pun berharap adanya inspeksi mendadak (sidak) serta penindakan dari aparat, agar ketenangan lingkungan dan aturan terkait zona hiburan malam serta ketertiban umum bisa kembali ditegakkan.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan kenyamanan warga. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara warga dengan pengelola tempat hiburan malam dan segera melakukan penutupan tempat tersebut karna tak memiliki dokumen izin usaha yang lengkap. (BARA)