Pematangsiantar.tuntasnews.net – Tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Kota Pematangsiantar di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah gubuk pada Jumat (10/01/2025) pukul 23:35 WIB.
Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Jhony Pasaribu SH, MH, dalam keterangannya pada hari Selasa, (14/01/2025) mengatakan, ke tiga tersangka berinisial AS warga jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, HS warga jalan Sisingamangaraja kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan TSS warga jalan Sidomulyo Gang Horas, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di sebuah gubuk di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi pada Jumat, (10/01/2025) sekitar pukul 23:30 WIB personil Satresnarkoba menangkap ke tiga tersangka terduga pengedar narkoba di dalam sebuah gubuk.
Selain itu turut juga di amankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri AS berupa 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu-sabu siap edar dan 3 buah plastik klip kosong, kemudian dari kantong celana bagian depan sebelah kanan di temukan sebuah dompet berwarna coklat yang di dalamnya di temukan uang sebesar Rp. 50.000.
Dan dari tangan kanan di temukan satu unit handphone android Vivo berwarna hijau, dari atas plafon gubuk di temukan 1 toples berisi plastik klip kosong, 2 bungkus pipet plastik dan uang Rp 30.000 milik tersangka HS, sedangkan tersangka TSS di temukan 1 unit handphone android Realme.
Total barang yang di amankan 6 paket dengan berat bruto 6,35 gram dan uang Rp. 80.000
Saat di lakukan interogasi, ketiganya mengakui adalah pemilik barang haram tersebut, sehingga ketiganya di boyong ke Polres Kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini ketiganya sudah di tahan guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku ucap Kasat Resnarkoba AKP Jhony Pasaribu SH, MH. (BARA)