Pematangsiantar-tuntasnews.net – Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba berhasil meringkus 3 orang yang diduga pengguna narkoba jenis sabu, Senin (17/02/2025) sekitar pukul 16:00 WIB
Karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, ketiga pelaku kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan assesment medis.
Dua penyalahguna narkoba diamankan dari
Penginapan Purnama Sari, Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Keduanya yakni FA alias D (35) warga Jalan Nagur, Gang Airlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan DN (33), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Ketika di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak ditemukan barang bukti. Tetapi ketika di lakukan tes urine keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.
Sementara pelaku lainnya, DPS (34) warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang berhasil diringkus di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, kecamatan Siantar Utara.
Menurut pihak dari BNNK Kota Pematangsiantar kemungkinan besar ketiganya akan menjalan rehabilitasi dan akan tetap di lakukan pengembangan dari mana mereka memperoleh narkoba jenis sabu tersebut.(BARA)