Karawang – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang periode 2024-2029 yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, telah mengikuti pelaksanaan orientasi yang diadakan di Bandung. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, dari 20 hingga 24 Agustus 2024.
Orientasi ini dilaksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD. Kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap anggota dewan baru sebagai langkah awal mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Tujuan utama dari orientasi ini adalah untuk memastikan bahwa para anggota DPRD Kabupaten Karawang memahami dengan baik ruang lingkup, fungsi, dan tugas mereka di DPRD. Selain itu, orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, ketaqwaan, dan moralitas anggota dewan. Hal ini diharapkan dapat mengarahkan mereka untuk mengimplementasikan kode etik dengan baik, serta menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD sebagai institusi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (PEMDA) Kabupaten Karawang.
Selama orientasi, anggota DPRD Kabupaten Karawang juga diberikan pemahaman tentang berbagai aspek penting yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam proses legislasi, pengawasan, dan anggaran di tingkat daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang memadai bagi para anggota dewan dalam menjalankan peran mereka sebagai wakil rakyat yang efektif dan berintegritas.
Dengan adanya orientasi ini, diharapkan para anggota DPRD Kabupaten Karawang dapat mengemban tugas mereka dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Karawang secara optimal. (Sit)