Simalungun-tuntasnews.net – Anggota Satuan Narkoba Polres Kabupaten Simalungun melakukan pengerebekan di salah satu gudang sawit yang di jadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dony Simanjuntak bersama barang bukti sabu bruto 2,88 gram di amankan dari tangan tersangka yang tak berkutik saat Satnarkoba Polres Kabupaten Simalungun menangkap nya
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Kabupaten Simalungun mengatakan pengerebekan yang di lakukan di gudang sawit ini di lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, gudang sawit yang berada di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/11/2024).
“Dalam pengerebekan tersebut di amankan seorang pria bernama Dony Simanjuntak, tersangka merupakan pengedar narkoba yang aktif di kawasan tersebut,” ungkap Verry Purba dalam keterangan tertulisnya.
Masyarakat sekitar sudah lama resah atas sepak terjang Dony mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan tersebut, membuat pihak Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka antara lain adalah satu paket sabu-sabu dalam plastik transparan bruto 2, 88 gram, satu ball plastik klip, satu unit handphone android dan satu timbangan digital dan uang tunai 210.000, yang diduga uang dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi awal tersangka mengakui kalau narkoba yang tertangkap itu adalah miliknya kepada Polisi
Tersangka mengatakan kalau narkoba jenis sabu-sabu tersebut di dapatkan nya dari seseorang yang bernama Akbar yang berdomisili di Kabupaten Batu bara.(BARA)