Simalungun – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak, kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan ini dilayangkan oleh Andry Napitupulu, seorang tokoh aktivis mahasiswa penegak demokrasi Siantar-Simalungun, dengan nomor registrasi 029/PL/PB/KAB/02.23/XI/2024 tertanggal 12 November 2024. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Edwin terlibat dalam mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun, RHS-AZI nomor urut 1.
Proses di Bawaslu dan BKN
Laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, yang kemudian melimpahkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Sumatera Utara. Surat pemberitahuan dengan nomor 215/PP.00.02/K.SU-21/11/2024 juga telah diterbitkan untuk menyampaikan perkembangan laporan ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Simalungun.
Andry Napitupulu, sebagai pelapor, menyatakan kepada awak media bahwa ia terus memantau perkembangan laporannya. “Benar, saya terus mem-follow up laporan ini. Pada Selasa, 19 November, saya bahkan langsung mendatangi kantor BKN Provinsi Sumut untuk memastikan tindak lanjut dari laporan tersebut,” ujar Andry melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut bahwa dirinya sempat mengalami kendala komunikasi dengan Kepala BKN Sumut, Aprilia Siregar, yang memblokir WhatsApp-nya. Namun, setelah beberapa jam, Andry menerima panggilan dari pihak BKN Sumut yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan melalui aplikasi kepada BKD dan PPK Kabupaten Simalungun.
Desakan Tindakan Tegas
Andry mengungkapkan bahwa dirinya telah memastikan kepada Plt. Bupati Simalungun, Zonny Waldi, bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia meminta agar Edwin Simanjuntak segera dicopot dari jabatannya karena melanggar netralitas ASN.
“ASN digaji oleh negara, bukan untuk menjadi alat politik. Pelanggaran ini mencederai prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku. Saya mendesak agar tindakan tegas segera diambil, termasuk pemecatan,” tegas Andry.
Batas Waktu 3×24 Jam
Andry memberikan tenggat waktu hingga 25 November 2024 untuk tindakan tegas dari pihak BKD dan PPK Kabupaten Simalungun. “Sesuai alurnya, ada waktu 10 hari untuk memeriksa dan memutuskan. Jika hingga tanggal 25 November belum ada keputusan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa,” katanya dengan nada geram.
Respons Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD Simalungun maupun Plt. Bupati Zonny Waldi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan ini. Namun, desakan dari aktivis dan masyarakat semakin meningkat, menuntut agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau oleh redaksi. (Fendi)