Bandung – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap upaya manipulatif dua pelaku pembunuhan keluarga H Sahroni di Indramayu, Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial R dan P diketahui mencoba mengalihkan kecurigaan dengan mengkambinghitamkan seorang warga bernama Evan Bagus Pratama, yang sebelumnya terlibat transaksi jual-beli mobil dengan salah satu korban, Budi Awalludin.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, R dan P mengembalikan mobil Corolla milik H Sahroni dengan cara diparkirkan di sekitar rumah Evan. Tindakan itu bertujuan agar masyarakat mencurigai Evan sebagai pelaku pembunuhan.
“R juga menyebarkan kabar kepada teman-temannya dan istrinya untuk meyakinkan bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sahroni. Kemudian, sekitar pukul 10.42 WIB, pelaku P menarik uang Rp10 juta dari akun dana milik Budi di BRILink Jatibarang,” ungkap Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Pelarian Panjang Sebelum Tertangkap
Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke berbagai daerah. Pada Selasa (2/9/2025) mereka kabur ke Jakarta menggunakan jasa travel, lalu menuju Bogor. Selanjutnya, pada Rabu (3/9/2025) mereka berpindah ke Semarang, Kamis (4/9/2025) ke Demak, Jumat (5/9/2025) ke Surabaya, dan Sabtu (6/9/2025) kembali ke Indramayu.
Di Indramayu, mereka menuju Kecamatan Kedokanbunder dengan rencana berangkat ke laut untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Namun upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Motif: Dendam karena Uang Rp750 Ribu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, mengungkapkan motif di balik pembunuhan keji yang terjadi di Kelurahan Paoman, Indramayu tersebut adalah dendam.
Pelaku R merasa sakit hati kepada korban Budi Awalludin, anak dari H Sahroni, lantaran persoalan uang sewa mobil sebesar Rp750 ribu.
“Sebelumnya, R merental mobil kepada Budi dengan memberikan uang Rp750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil, kendaraan itu ternyata mogok. R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Dari situlah timbul rasa kesal, dan R merencanakan pembunuhan itu,” jelas Ade.
Kronologi Aksi Sadis
Menurut Ade, pada Kamis (27/8/2025) R mengajak P untuk melaksanakan rencana pembunuhan dengan iming-iming uang. Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.
“R memukul kepala Budi hingga tewas, lalu menghabisi korban lain. Sedangkan P menenggelamkan bayi berusia 8 bulan berinisial B,” ungkapnya.
Setelah menghabisi korban, keduanya membawa kabur uang Rp750 ribu, dua unit mobil milik korban, serta perhiasan yang dipakai bayi. Senjata berupa pipa besi kemudian dibuang ke Sungai Cimanuk.
Kasus pembunuhan keluarga H Sahroni ini mengguncang masyarakat Indramayu karena pelaku bukan hanya merenggut nyawa orang dewasa, tetapi juga bayi tidak berdosa. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut dan pelaku akan menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal. (Red)





















































