Aceh Tamiang, Tuntas News.net – Terkait Permasalahan (Sengketa) antara Pemilik Tanah Nurul Hidayati dengan Pihak Pemangku Jabatan Kampung (Datuk Penghulu) Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang berinisial AJ, tentang Proyek Pengerasan Jalan sepanjang 300 M, yang Sumber Dananya Dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 dengan nilai Pagu Rp.51.362.000,- (Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu) terletak di Dusun Bahagia Desa Rantau Panjang, berujung Pengaduan ke Polres Aceh Tamiang.
Pelaksanaan Pembangunan Pengerasan Jalan tersebut terdiri dari Pemilik Tanah 3 (tiga) orang bersaudara yang tanahnya dibuat Proyek Pengerasan Jalan, akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaannya sama sekali tidak ada Pemberitahuan dari Aparatur Desa kepada kami selaku pemilik Tanah yang dilengkapi Surat Sertipikat, hal ini yang menyebabkan kami sangat – sangat keberatan apalagi pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan, ungkap Nurul yang mewakili saudaranya kepada awak Media Tuntas News.net pada Selasa, (10/09/2025).
Lanjutnya lagi, Persoalan ini sudah diketahui Pihak Kecamatan Karang Baru sekaligus mempasilitasi Pertemuan (Mediasi) yang langsung dipimpin Camat Karang Baru Fahrurrazi, S Stp, dengan harapan dapat diselesaikan dengan baik. Pertemuan (Mediasi) yang ketiga (terakhir) dihadiri Forkopincam tertanggal 22 Juli 2025, tapi hasilnya Nihil (tidak ada titik temu), akhirnya Camat mengambil Kesimpulan bahwa persoalan Sengketa ini diserahkan kepada pihak yang keberatan apa tindak lanjutnya ke depan., demikian Nurul menerangkan.
Oleh karena itu sambung Nurul, karena kami 3 (tiga) bersaudara yang telah menjadi Korban atas tanah kami, dari perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab, untuk itu kami mencari Keadilan Hukum dengan mengadukan (melaporkan) Pemangku jabatan Kampung (Datuk Penghulu) ke Pihak berwajib Polres Aceh Tamiang, tepatnya Kamis 04 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, dengan bukti Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan nomor: REG/37/IX/2025/ UNIT RESUM/SATRESKRIM. Atas Perkara Penggunaan Tanah tanpa Izin yang berhak. Terlapor Inisial AJ.
Dengan adanya Pengaduan Resmi kami ke Polres Aceh Tamiang, besar harapan kami untuk mendapat keadilan.”kata Nurul mengakhiri.”(Hrp).


















































