
Tuntasnews.net – P. Siantar – PLN memutus aliran listrik kepada pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik rumah, hal itu dialami pengguna jasa listrik, Boru Sitohang warga Sibatu-batu, Sitalasari, Pematang Siantar, kepada awak media Tuntasnews.net. Boru Tohang menceritakan, tunggakan listrik sudah dibayar tapi pihak PLN memutus sambungan listrik kepada pelanggan.
“Saya memang ada menunggak pembayaran, tapi sebelum pemutusan dari PLN, tunggakan tersebut sudah saya bayarkan kenapa pihak PLN memutus listrik dari rumah kami,” ujarnya,. Rabu, (09/11/22).
Ia menambahkan, aliran listrik dirumah saya diputus dan meterannya diambil tanpa ada pemberitahun, dan juga enggak ada orang dirumah apakah memang seperti itu pihak PLN kepada pelanggan. kami minta kepada pihak PLN agar menyambung kembali aliran listrik yang diputus.
Awak media mencoba mengkonfirmasi langsung dengan pihak PLN Cabang Pematang Siantar. “Datang pada hari senin untuk ketemu langsung dengan menejer,” kata supervisor melalui petugas sekurity.
Menyikapi terkait pemutusan aliran listrik kepada pelanggan PLN, ketua Garda Konsumen Nasional (GKN) Hidayat Tanjung mengatakan, “PLN seharusnya lihat dulu data konsumen atau sebelum melakukan tindakan pemutusan harus komfirmasi kepada pemilik rumah. konsumen sebagai pengguna jasa listrik juga dilindungi oleh UU perlindungan konsumen, diantaranya diperlakukan secara adil,” ujar ketua GKN.
Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan pelanggan atau konsumen bisa menuntut, bilamana dirugikan oleh pelaku usaha. (andy alfiano)