Medan – Ketua Komite Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pematang Siantar Faidil Siregar S.Ag, akhirnya melaporkan Kepala Sekolah (Kasek) MTsN Nurhayati ke Polisi Resort (Polres) Pematang Siantar terkait permasalahan yang terjadi di ruang lingkup sekolah tersebut. Selasa (29/11/2023) pukul 19:15 WIB.
Pelaporan ke Polres Kota Pematang Siantar tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat pengurus Komite Sekolah MTsN mengingat pihak sekolah MTsN yang berada di jalan Medan Raya Gg Kapok Kota Pematang Siantar ini tidak menunjukkan itikad yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi melalui jalan mediasi.
Sebelumnya, Faidil Siregar, S. Ag menjelaskan informasi terkait kisruh yang terjadi di sekolah MTsN Pematang Siantar. Faidil mengatakan dirinya dan pengurus Komite Sekolah juga melaporkan Kasek sekolah Tsanawiyah tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar pada 22 November 2023 yang lalu.
“Kemarin di Kejaksaan Negeri hanya masalah penyelewengan hak dan dana berupa penjualan satu unit bus Tahfiz serta ketidak transparan dana pengutipan yang di lakukan kepada orang tua murid yang kita lapor kan, tetapi di sini saya juga melaporkan perihal pengrusakan yang mereka lakukan terhadap kantor Komite, seyogianya memang keberadaannya berada di lingkungan sekolah, pengrusakan tersebut, kita menilai adanya dugaan yang di lakukan untuk menghilangkan berkas yang bisa memberatkan kepala sekolah dan akibat pengrusakan yang mereka lakukan pada 09 Januari 2023 lalu, kami benar-benar merasa di rugikan karena berkas laporan keuangan dan berkas penting lain nya sudah hilang tak di tempat lagi,” ucap Faidil.
Faidil juga mengaku pihaknya selaku Komite Sekolah sudah menawarkan jalan mediasi kepada Kepala Sekolah MTsN Kota Pematang Siantar untuk menyelesaikan persoalan yang ada, agar pihak Kasek segera mengembalikan semua berkas yang di ambil dan segera memperbaiki kantor Komite yang di rusak namun hal itu tidak digubris sehingga Faidil selaku Ketua Komite dan pengurusnya geram yang akhirnya melaporkannya ke Kejaksaan Negeri dan Polres Siantar.
Sementara itu, pihak Kepolisian Bripka A.F Panjaitan mengaku sudah menerima laporan terkait persoalan tersebut, ia berjanji akan secepatnya melakukan pemeriksaan agar persoalan MTsN Kota Pematang Siantar terselesaikan.
“Memang benar, kalau kita sudah terima laporan dari saudara Faidil Siregar S.Ag selaku ketua Komite sekolah MTsN dan secepatnya akan di lakukan pemeriksaan.” kata Bripka A.F Panjaitan. (Bara)