Pematangsiantar – tuntasnews.net – Sat Narkoba kembali melakukan penyelidikan ke TKP setelah adanya informasi peredaran narkotika jenis ganja yang di lakukan MRF di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Benar saja, begitu sampai di lokasi TKP yang di maksud, petugas menemukan tersangka MRF dan melakukan penangkapan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik kresek asoy berwarna hitam yang berisikan 125 paketan narkotika jenis ganja siap edar, yang di bungkus dengan kertas berwarna coklat.
“Kemudian kita juga menemukan plastik kresek asoy berwarna putih yang juga berisikan 50 paketan narkotika jenis ganja, sehingga jumlah yang di temukan sebanyak 175 paket, dengan berat bruto 290 gram narkotika jenis ganja,” ungkap AKP Jhony Pasaribu, Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, Jumat (21/06/2024)
Setelah di interogasi MRF telah mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, sehingga petugas memborgol nya dan membawa tersangka ke Polres Kota Pematangsiantar untuk informasi lebih lanjut.
Sekarang pelaku sudah kita amankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Jhony mengakhiri. (BARA)