Simalungun – tuntasnews.net – Aktivitas pengalian dan pengerukan yang di lakukan CV. Simalungun Jaya Persada di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang diduga ilegal masih terus beroperasi, Kamis (04/07/2024) bahkan semakin menambah volume armada untuk mengangkut material batu padas, kerikil dan pasir
Padahal CV. Simalungun Jaya Persada milik Martin Purba (MP) ini diduga belum memiliki berkas yang lengkap untuk menjalankan aktifitas Galian C yang legal, tapi tetap saja melakukan kegiatan pengerukan, bahkan untuk mengawasi pekerjaan di lokasi pengerukan MP membayar oknum TNI untuk memuluskan pekerjaan ilegal nya
Hal Ini terpaksa di lakukan MP karna besarnya permintaan bahan material dari salah satu PT di proyek jalan tol. Herannya material yang tak memiliki kelengkapan berkas milik MP bebas masuk di proyek jalan tol tersebut, sudah pasti ada permainan antara MP dengan oknum di PT tersebut, seharusnya sebelum menerima sebagai rekan kerja dalam membangun jalan tol,PT tersebut harus kroscek kelengkapan berkas bahan material milik CV. Simalungun Jaya Persada sebelum di jadikan partner
Jelas apa yang sudah di lakukan ini sudah menyalahi dan melanggar Pasal berlapis 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sedangkan pembeli bisa di kenakan pasal pidana 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Parahnya, ada indikasi pembiaran yang di lakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) selama kegiatan yang melanggar hukum ini berjalan, dalam upaya penegakan supremasi hukum, di minta kepada APH yakni Polda SUMUT untuk menyelidiki kasus ini, kalau terbukti ada di temukan pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat di dalamnya harus segera di proses.(BARA)


















































