Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim Asyari terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2024), DKPP menyatakan bahwa perbuatan Hasyim Asyari telah mencoreng integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. “Tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU tidak bisa ditoleransi. DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua KPU,” ujar Ketua DKPP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima DKPP mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Hasyim Asyari terhadap seorang anggota PPLN Den Haag saat kunjungan kerja ke Belanda beberapa waktu lalu. Setelah melalui serangkaian proses investigasi dan sidang etik, DKPP menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Pemberhentian Hasyim Asyari ini menandai upaya serius DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Sementara itu, KPU akan segera menunjuk pengganti Hasyim Asyari untuk memastikan kelancaran tugas dan tanggung jawab KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum.
Publik dan berbagai pihak diharapkan tetap menjaga ketenangan dan mendukung proses hukum serta upaya pemulihan kepercayaan terhadap KPU. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga sikap dan integritas dalam menjalankan tugasnya. ( YS )


















































