Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan memanggil sejumlah produsen dan distributor minyak goreng seiring dengan rencana pengumuman kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Sebelumnya, harga minyak goreng ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter, namun kini direncanakan akan naik menjadi Rp 15.700 per liter.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho, menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.
“Kami ingin memastikan bahwa kenaikan HET ini diikuti dengan penyesuaian yang tepat oleh para produsen dan distributor. Pelaku usaha harus mematuhi HET yang telah ditetapkan, dan kami akan mengawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Ridho.
Menurut Ridho, penyesuaian HET dilakukan berdasarkan ketersediaan stok dan kondisi pasar saat ini. “Kenaikan HET ini dipertimbangkan dengan melihat kondisi pasokan minyak goreng yang tersedia. Kami berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” tambahnya.
Para produsen dan distributor diharapkan dapat hadir dalam pertemuan nanti untuk menyatakan komitmennya dalam mematuhi ketentuan yang ada. Pemerintah akan memberikan dukungan dalam memastikan ketersediaan bahan baku dan stabilitas harga di tingkat produsen.
Kenaikan HET ini tentu akan berdampak pada konsumen, terutama rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang mengandalkan minyak goreng sebagai bahan pokok. Namun, pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat mencegah terjadinya kelangkaan dan menjaga kestabilan harga dalam jangka panjang.
KPPU akan terus memantau perkembangan di lapangan dan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mencoba melanggar ketentuan HET. Diharapkan, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, kenaikan HET ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak harga yang signifikan di pasaran. (Tim)


















































