Deli Serdang – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) pada Kamis (25/7) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Pelaku yang berinisial MA (21), merupakan warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Barang bukti berupa 7 bungkusan plastik warna bening berisi sabu seberat kurang lebih 1 kilogram ditemukan dalam koper milik tersangka.
Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang solid antara Ditres Narkoba Polda Sumut dan Avsec dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan jaringan penyelundupan ini tengah dilakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta jalur distribusi narkotika yang digunakan. (Tim)