Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Megawati menilai bahwa revisi ini berpotensi menyetarakan kedua institusi tersebut dan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Megawati menyampaikan kekhawatirannya bahwa revisi UU TNI dan Polri dapat membawa kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Dwifungsi ABRI, yang memberi peran ganda kepada militer dalam bidang keamanan dan politik, dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia saat ini.
“Dwifungsi ABRI merupakan masa lalu yang tidak boleh kembali. Militer harus fokus pada tugas pertahanan negara, sementara Polri menangani keamanan dalam negeri. Penyatuan fungsi hanya akan mengaburkan peran masing-masing institusi,” ujar Megawati dalam pernyataan resminya, Senin (5/8/2024).
Sebagai partai yang berkomitmen terhadap prinsip demokrasi, PDIP tegas menolak revisi yang dapat mengarah pada penyatuan fungsi TNI dan Polri. Megawati menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan yang telah dilakukan pasca-Reformasi 1998 harus dijaga dan dilanjutkan, bukan dikembalikan ke masa lalu.
“Reformasi telah membawa perubahan besar dalam sektor keamanan kita. Memisahkan fungsi militer dan kepolisian adalah langkah maju yang harus kita pertahankan. PDIP akan terus berjuang untuk memastikan prinsip ini tidak dilanggar,” tambah Megawati.
Penolakan Megawati terhadap revisi UU TNI dan Polri mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung sikap tegas ini, mengingat pentingnya menjaga reformasi sektor keamanan agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa revisi tersebut mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan keamanan negara saat ini.
Para ahli dan pengamat politik melihat penolakan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah kembalinya militerisme dalam politik Indonesia. Mereka menekankan bahwa reformasi sektor keamanan harus terus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara TNI dan Polri.
Penolakan Megawati Soekarnoputri terhadap revisi UU TNI dan Polri menegaskan komitmen PDIP untuk mempertahankan reformasi sektor keamanan yang telah dicapai pasca-Reformasi 1998. Sikap ini diharapkan dapat menjaga prinsip demokrasi dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI, yang tidak sesuai dengan perkembangan politik Indonesia saat ini. Masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR terkait revisi UU ini, serta dampaknya terhadap masa depan sektor keamanan di Indonesia. (Red)


















































