Pematangsiantar – tuntasnews.net –
Empat orang pria yang bersahabat, kompak edarkan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kos milik Budiman Tampubolon yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Ke empat orang tersebut dengan inisial PPM warga Jalan Labu, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, FT dan AK warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur serta RTRP warga Huta Batu VIII Desa Dolok Hantaran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
“Sebelum melakukan penangkapan empat orang tersangka, Satresnarkoba Kota Pematangsiantar sudah menangkap dua orang sebelumnya yang berinisial FT dan AK. Yang merupakan residivis dengan kasus yang sama,”- ucap Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar AKP Jhony Pasaribu, Jumat (9/8/2024)
Penangkapan ke empat tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat, Selasa (6/8/2024), adanya peredaran narkoba di kos-kosan milik Budiman Tampubolon
Mendengar adanya laporan dari masyarakat tersebut, tim dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan ke empat orang tersangka di dalam kos-kosan yang mereka tempati.
Tim Satresnarkoba Kota Pematangsiantar menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar bruto 2,53 gram, timbangan digital, uang sebesar Rp 120.000, alat hisap sabu (bong) dan hp android dari pelaku.
Selanjut ke empat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kota Pematangsiantar untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.(BARA)