Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa salah satu Komisioner KPK, Nurul Ghufron, terbukti melakukan pelanggaran etik. Ghufron dinyatakan melanggar etik karena ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Atas pelanggaran tersebut, Ghufron dikenakan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20% selama enam bulan.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” ungkap Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 September 2024.
Kasus ini bermula ketika Dewas KPK mendapatkan laporan bahwa Nurul Ghufron terlibat dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian, yang di luar kewenangannya sebagai Komisioner KPK. Keterlibatan ini dianggap melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme yang harus dijaga oleh seorang pejabat di KPK.
Majelis Etik yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan klarifikasi, Dewas KPK akhirnya memutuskan bahwa Nurul Ghufron terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya dalam hal menjaga integritas dan independensi sebagai Komisioner KPK.
Selain diberikan teguran tertulis, Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20% kepada Nurul Ghufron. Pemotongan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan sebagai bagian dari hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi ini digolongkan sebagai sanksi sedang, yang merupakan konsekuensi atas tindakan yang dianggap serius tetapi tidak sampai pada pelanggaran berat.
Dewas KPK berharap hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat di KPK untuk tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam urusan yang di luar kewenangan mereka.
Kasus pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron ini menambah daftar kasus serupa di lingkungan KPK. Publik menilai bahwa lembaga antikorupsi ini perlu lebih memperhatikan integritas internalnya agar kepercayaan masyarakat tidak luntur. Pelanggaran etik yang melibatkan komisioner tentu mencoreng nama baik KPK sebagai institusi yang selama ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski sanksi yang diberikan masih dalam kategori sedang, kasus ini dapat menjadi catatan penting bagi Ghufron dan komisioner lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara hati-hati, mengingat KPK selalu berada di bawah sorotan publik.
Ghufron sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan Dewas KPK ini. Namun, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait bagaimana KPK memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan para pejabat di KPK dapat semakin menjaga profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka, agar integritas lembaga tetap terjaga di mata masyarakat. (Red)


















































