Jakarta – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengalami perkembangan terbaru setelah Dewan Pers mengambil keputusan tegas. PWI diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers dan izin untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga dicabut. Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan yang melanda PWI.
Dalam pertemuan yang digelar pada 17 September 2024, Dewan Pers mengundang pihak PWI Pusat, menyusul surat permohonan PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024. Surat ini berisi permintaan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan harapan akan adanya rekonsiliasi guna meredakan ketegangan internal. Beberapa surat lain seperti nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tentang penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Pers.
Hasil Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024 menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya:
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers
Dewan Pers memutuskan bahwa Gedung Dewan Pers, yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak PWI yang berselisih. Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan lantai 4 Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34, Jakarta, akan dihentikan hingga ada keputusan lebih lanjut.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Dewan Pers juga mencabut izin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers. Hal ini menyusul ketidakjelasan status internal PWI akibat perselisihan yang belum terselesaikan.
3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers
Dewan Pers meminta agar kedua kepengurusan PWI yang berselisih segera menunjuk satu nama yang mewakili organisasi dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota Dewan Pers. Jika tidak ada kesepakatan, PWI dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Keputusan Dewan Pers ini merujuk pada Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Surat tersebut memberikan pengakuan hukum kepada PWI yang dipimpin oleh Ketua Umum Hendry CH Bangun, namun di saat yang sama juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI. Hal ini menciptakan legitimasi yang sama bagi kedua belah pihak, sehingga Dewan Pers harus bersikap netral.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas organisasi dan memastikan operasional Dewan Pers berjalan dengan lancar. Dewan Pers berharap agar konflik internal PWI segera diselesaikan demi kepentingan bersama.
“Saat ini, yang menjadi prioritas kami adalah memastikan agar kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dan organisasi dapat kembali berjalan dengan baik,” ungkap Dr. Ninik Rahayu.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, seluruh aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers dihentikan hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai kepengurusan yang sah dan penyelesaian konflik internal. Dewan Pers menegaskan bahwa konflik ini tidak boleh mengganggu operasional organisasi serta pelayanan kepada masyarakat pers di Indonesia.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong PWI untuk segera menyelesaikan masalah internalnya demi menjaga keberlangsungan dan stabilitas organisasi serta menjaga kehormatan profesi wartawan di Indonesia.(Red)


















































