Labuhanbatu Selatan,TuntasNews – Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Dinas Ketenagakerjaan adalah melindungi pekerja / buruh melalui penetapan upah minimum Kabupaten/Kota atau yang sering disingkat dengan umk.
Penetapan kebijakan pengupahan ini sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian, kebijakan penetapan upah minimum ini dilakukan setiap tahun.
Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Labusel H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag pada Apel Gabungan dilingkungan Pemkab Labusel, Senin (7/10/24).
“Pada tahun 2024 Gubernur Sumatera Utara melalui rekomendasi Bupati Labusel telah menetapkan upah minimum Kabupaten Labusel untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.197.168, (Tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah).
Sedangkan untuk upah minimum Kabupaten tahun 2025 biasanya pembahasannya akan dilakukan pada periode Oktober-November setiap tahunnya, untuk diberlakukan mulai januari tahun berikutnya. Artinya, sebentar lagi, perusahaan-pekerja, bersama pemerintah, akan menggelar rapat-rapat penentuan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2025”,ucapnya
Wabup menghimbau kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labusel harus lebih aktif melaksanakan pengawasan perusahaan ketenagakerjaan, agar memberikan perlindungan seluruh gaji/upah terhadap pekerja.
“Berkaitan dengan pembahasan upah minimum Kabupaten Labusel tahun 2025 saya menghimbau kepada dinas ketenagakerjaan Kabupaten Labusel harus lebih aktif melaksanakan pengawasan perusahaan ketenagakerjaan, agar memberikan perlindungan seluruh gaji/upah terhadap pekerja beserta keluarganya dengan cara memenuhi kebutuhan hidup layak sehingga upah minimum yang ditetapkan dapat menciptakan kesejahteraan bagi pekerja/buruh”, tuturnya
Sebelum mengakhiri sambutannya Wabup menghimbau kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Labusel terkhusus PJ Kades untuk bersikap netral pada pilkada November mendatang.(B.Sitorus)


















































