Simalungun-tuntasnews.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun Terkesan tutup mata prihal larangan untuk menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Hari ini, Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB telah terjadi pengumpulan massa di kantor Pangulu Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, yang di lakukan salah satu tim Paslon nomor urut 1, (Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pangaribuan) untuk kegiatan kampanye membagi-bagikan bingkisan.

Lucunya pelanggaran ini luput dari pantauan Panwaslu Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang seharusnya menjadi pengawas di dalam pilkada nanti, jelas hal ini membuktikan kalau Panwaslu dan Bawaslu Kabupaten Simalungun belum mampu mewujudkan pilkada serentak yang damai dan tak mampu menjaga netralitas dalam berkerja, hari ini Panwaslu dan Bawaslu terlihat mandul, tak mampu berkerja sebagai pengawas di dalam pemilihan,” ujar Haris salah satu warga yang kebetulan melintas
Padahal masalah larangan penggunaan fasilitas pemerintah ini sudah tercantum di dalam UU Larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 304 ayat (1) menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Sementara dalam ayat (2) disebutkan, Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas
Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara.

“Dan terutama untuk pejabat negara pun tidak diperbolehkan melakukan kampanye di hari kerja. Diduga pangulu Dolok Marlawan terlibat dalam pengunaan fasilitas Kantor Pangulu Dolok Marlawan yang berada satu halaman dengan Puskesmas pembantu.Bila Pangulu ingin ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti.
Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Simalungun merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dengan pelanggaran ini masih belum bisa di hubungi untuk konfirmasi prihal pelanggaran yang di lakukan Paslon nomor 1 yang menggunakan fasilitas pemerintah.(BARA)


















































