Pematangsiantar-tuntasnews.net – Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, kembali menangkap salah satu DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembuang mayat wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya di buang di jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang Bedagai itu di pimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.
R ini di tangkap saat sembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan kreung Semayan, Kabupaten Nagam Raya, Aceh, Jumat (8/11/2024),” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024) malam.
Hadi menjelaskan pelaku R di tangkap berdasarkan hasil pengembangan yang di lakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pelaku R mengakui perbuatannya membuang jasad korban di Kabupaten Karo.
Yang bersangkutan menerima upah sebesar 60 juta dari tersangka J alias joe yang sebelumnya sudah di tangkap, untuk membuang jasad korban Sela dengan mengemudikan mobil ke kabupaten Karo,” jelasnya. Terhadap pelaku R sudah di tahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku di sita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang di gunakan untuk membuang jasad korban jawab mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Di beritakan sebelumnya, misteri terbongkarnya misteri mayat wanita bernama Sela yang di temukan di jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Jatanras menangkap seorang pelaku pengusaha berinisial JO warga Kota Pematangsiantar bersama kedua rekannya S dan E yang terbukti membunuh korban.(BARA)