Pematangsiantar-tuntasnews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MIT, warga jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka di lakukan di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (20/11/2024) pukul 20:30 WIB.
Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar AKP Jonni Pasaribu SH. MH di konfirmasi pada, Sabtu (23/11/2024) menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan bahwa di jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, pada hari Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 20:30 WIB. Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar, menangkap MIT di jalan Rajamin Purba, saat berada di posisi di pinggir jalan.
Dari tersangka MIT di temukan tujuh paket narkoba sabu siap edar. Barang bukti di temukan di kantong kiri celana, 1 unit handphone android berwarna biru yang di pegang tersangka.
Ternyata bukan itu saja, tersangka MIT mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar kos Reddoors di jalan seram bawah, setelah tim melakukan penggeledahan di temukan sabu sisa stok tersangka.
Tersangka MIT mengakui sebagai pemilik barang bukti dengan bruto 11,13 gram. Sehingga tersangka MIT di bawa ke ruangan Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka yang merupakan residivis pada tahun 2017 di PN Kota Pematangsiantar. Saat ini tersangka hingga saat ini masih di tahan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas AKP Jonni Pasaribu mengakhiri.(BARA)