Labuhanbatu Selatan,Tuntasnews – Petugas Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhan Batu Selatan di bawah Kapolsek kampung Rakyat AKP Imam Azhar Ginting SH MH berhasil, Ungkap Kasus tentang “Tindak Pidana Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi” yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel, sesuai atas informasi dari pemberitaan Beberapa Media Online Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Adapun Berita online tanggal 27 Januari 2025, tentang Gudang di Kecamatan Kampung Rakyat diduga timbun minyak solar bersubsidi, dalam Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Pengamanan dilakukan Pada Hari Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib, tepat di Desa SP 4 Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Azhar Ginting SH MH Membenarkan ada mengamankan pelaku penimbunan BBM yang berinisial inisial Pelaku BH Alias AK, Laki-laki laki (49 Thn) Wiraswasta, Islam, Alamat : Dusun IV Desa Perk. Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Ada pun kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, diketahui adanya pemberitaan salah satu media Online tentang Gudang di Kecamatan Kampung Rakyat diduga timbun minyak solar bersubsidi.
Mengetahui pemberitaan tersebut berdasarkan perintah Kapolres Labusel, Kapolsek Kampung Rakyat AKP IMAN AZAHARI GINTING S.H.,M.H. langsung memimpin anggota, melakukan penyelidikan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kampung Rakyat.
Dengan cara mendatangi lokasi tersebut, dan setibanya di TKP, tepatnya di rumah saudara KY kemudian dilakukan interogasi dan membenarkan adanya melakukan usaha jual beli bahan bakar minyak jenis Bio Solar, Pertalite dan pertamax, yang di peroleh dari AK dan AP, untuk bahan bakar minyak jenis Bio Solar, sedangkan bahan bakar minyak jenis Pertalite di peroleh dari Saudara PA dengan cara melakukan pemesanan lewat telpon, kemudian diantar kerumah saudara KY, Dan dilokasi di temukan tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis Bio Solar , Pertalite dan Pertamax.
Kemudian diamankan ke Polsek Kampung Rakyat, Dan pada hari rabu tanggal 29 Januari 2025 dipimpin langsung Kapolsek Kampung Rakyat bersama anggota Pos Pol Subsektor Teluk Panji melakukan pengembangan dari keterangan KY dan pada pukul 13.00 Wib dijalan Poros PT. ABM Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel.
Telah berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Pick up L300 dengan Nomor Polisi BM 9047 PD berisikan 30 (tiga puluh) jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang dikemudikan oleh saudara AK dan ikut diamankan ke Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel.
Barang bukti – bahan bakar minyak Pertalite dari saudara KY dan
-33 (tiga puluh tiga) jerigen bahan bakar minyak Bio Solar dari saudara AK.(Tim)