Pematangsiantar-tuntasnews – Lagi-lagi Polres Kota Pematangsiantar melalui Satreskoba tidak memberi ampun terhadap pengedar narkoba, kali ini Satreskoba menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pria ini berinisial RS (33), penangkapan yang di lakukan personil Satnarkoba Polres Kota Pematangsiantar berlangsung pada, Rabu (26/2/2025) pukul 18.00 WIB .
Tersangka yang bermukim di Jalan Medan KM 5.5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ini diringkus di sebuah warung di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 buah kotak rokok Lukman berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.21 gram.
Tertangkapnya RS ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan eks terminal Suka Dame ini kerap di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, ” kata AKP JH. Pardede SH
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di giring ke Polres Kota Pematangsiantar untuk pengembangan lebih lanjut.(BARA)