Pematangsiantar-tuntasnews.net – Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sarang Narkoba di Jalan H. Cokroaminoto Gang Pemudik 01, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (17/4/2025) pukul 12:00 WIB.
Dari lokasi polisi berhasil meringkus 3 pria penyalahguna sabu dan barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu sabu.

Tiga yang diamankan di dalam salah satu rumah masing masing berinisial ARH (34), HS (27), dan AS (31).
Pengerebekan diikuti Kanit Idik I Ipda Warman Siallagan, S.H, Kanit Idik II Ipda Indrawan, S.Sos, Lurah Kelurahan Baru, Bhabinsa Kelurahan Baru dan 11 personil Sat Resnarkoba.

Selain mengamankan ketiga pria, turut diamankan barang bukti 1HP Realmi warna Silver, 1 tas sandang warna hitam di dalamnya 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 dompet warna coklat berisi Uang Rp. 117.000,1 HP merk Vivo warna Hijau dan Uang Rp. 171.000.
Tidak hanya itu 1 tas sandang warna abu-abu berisi uang Rp. 650.000, 1 Hp Merk Oppo warna silver, 1 tas hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 4 paket sabu dari dalam dompet warna coklat, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, dan 1 buah buku tulis berisi catatan penjualan narkotika.

Dari hasil tes urin ketiga laki laki positif pengguna narkotika jenis sabu.
“Barang bukti diamankan 12 paket sabu berat bruto 13,16 gram. Ketiga laki laki itu beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH.(BARA)


















































