Pematangsiantar-tuntasnews.net – Tiga pria pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari Jalan Nagur Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu, (3/5/2025) pukul 09:00 WIB.
Ketiga tersangka berinisial RAP (35), warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, MP (38), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta TPP (45), warga Jalan Nagur Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH bersama dengan KBO dan Kanit berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu bruto 8,55 gram
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH yang dikonfirmasi pada malam harinya pukul 19:00 Wib menjelaskan, ketiganya diringkus dari sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Angkola saat mengemas narkotika jenis sabu menjadi paketan siap jual.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan dalam rumah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.
RAL mengaku membeli sabu itu dari laki laki inisial J. Sementara tersangka MP mengaku menemani tersangka RAP berjualan sabu di dalam rumah tersebut dan sebagai upahnya bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
Sedangkan tersangka TPP perannya sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada tersangka RAP, dan mendapat upah uang rokok sebanyak 15.000 ribu perpaketnya dan gratis mengkonsumsi sabu.
Ketiga tersangka dan barang bukti akhirnya di giring ke polres kota Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.(BARA)