Pematangsiantar-tuntasnews.net – Dua pria pencuri hasil bumi di Jalan Singosari Diringkus personil Polsek Siantar Utara, Minggu, (4/5/2025) pukul 11:00 WIB. Hal ini terungkapan ketika keduanya terekam CCTV saat melakukan aksinya.
Kedua pelaku berinisial AIN (39), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan MN (37), warga Perum Pelita Indah Blok BB 02, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, keduanya melakukan pencurian di rumah Erna Suryani Sitorus di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu, (30/4/2025) sekitar pukul 03:15 WIB.
Dari rumah korban keduanya mencuri sejumlah hasil bumi seperti kemiri, pinang dan coklat yang sebelumnya dibeli korban dari Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat mengetahui ada kejanggalan dari hasil bumi yang baru di beli nya korban segera memeriksa CCTV dan melihat kedua pelaku melakukan pencurian terhadap barang miliknya. Korban yang merasa dirugikan segera membuat laporan ke Polsek Siantar Utara pada tanggal, 30 April 2025.
Kedua pelaku, AIN dan MN ditangkap di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri dirumah korban, sehingga kedua pelaku diboyong ke Polseķ Siantar Utara.
“Kedua tersangka, AIN dan MN saat ini ditahan dengan kesalahan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Sub 362 dari KUHPidana. Kedua tersangka itu sudah residivis,” pungkas AKP Jahrona. (BARA)


















































